jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran 15 kilogram ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap seorang pria berinisial A (25).
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edi Lestari menjelaskan penangkapan dilakukan Minggu (28/9) sekitar pukul 09.40 WIB, setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
"Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9)," kata Edi di Jakarta, Senin (29/9).
Dia menyebut barang bukti ganja seberat 15 kg itu ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta di pasar gelap dan berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, tersangka A dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi. (antara/jpnn)