jpnn.com, BELU - Bea Cukai Atambua bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur Yonif 741/Garuda Nusantara melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan.
Kegiatan tersebut digelar di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (17/9).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari penindakan di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P. dan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Sy. Gafur Thalib.
Kegiatan tersebut juga diikuti Kepala Polres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Atambua H. Mohamad Sholeh, serta perwakilan Kodim 1605, TNI AL, Imigrasi, dan Pemkab Belu.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mempertegas komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain 32 bal pakaian bekas, 9 karung kemiri kulit, 76 pak minuman berpemanis berbagai merek, 235 pak minuman berpemanis jenis soda berbagai merek, 13 karton petasan berbagai merek, 26 karton tembakau iris.
Selain itu juga terdapat 6 karung kantong plastik, 10 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar masing-masing berisi 20 liter, serta 5 jeriken BBM jenis minyak tanah masing-masing berisi 5 liter.