jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 mendatang.
Ekonom UPN Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan keputusan Purbaya Yudhi Sadewa ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah ini demi menjaga stabilitas industri dan pekerja, atau justru mengorbankan kesehatan publik serta penerimaan negara?
Menurut Achmad, cukai rokok ibarat rem darurat di jalan menurun. Dengan tarif yang naik, konsumsi bisa ditekan.
"Ketika tarif dibiarkan tetap, rem itu seolah dilepas dengan alasan mesin kendaraan industri rokok membutuhkan tenaga untuk terus berjalan," kata dia, Senin (29/9).
Namun, apakah pelepasan rem ini membuat perjalanan lebih aman, atau justru memperbesar risiko kecelakaan sosial di masa depan.
Dari sisi industri, keputusan ini memberi kepastian. Produsen, terutama yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT), bisa merencanakan produksi tanpa khawatir kenaikan biaya.
Apalagi kata dia, bagi buruh linting rokok, hal ini terasa sebagai kabar lega. Stabilitas harga juga menjaga konsumen tidak beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
"Namun, kepastian ini bersifat jangka pendek," katanya.