jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai Labuan Bajo melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2024 hingga 10 Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan yang merupakan sebagai rangkaian proses penegakan hukum di bidang cukai itu dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada Selasa (29/7).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 652.103 batang rokok ilegal dan 29 botol atau sebanyak 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai sebesar Rp 946.705.940 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 634.602.432.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Syahirul Alim mengatakan pemusnahan ini terlaksana sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang No. S-6/MK/WKN.14/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Dia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, dan Kodim 1612 Manggarai, seluruh Satpol PP di Pulau Flores dan Lembata, dan instansi terkait lainnya.
"Kegiatan terlaksana atas sinergisitas dan dukungan yang telah diberikan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai terutama pemberantasan rokok ilegal dan MMEA ilegal," ujar Syahirul Alim dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Dia juga menegaskan Bea Cukai Labuan Bajo akan terus berupaya menjalin sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Hal ini selaras dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan BKC Ilegal dan wujud komitmen dalam menjalankan Asta Cita ke-7 Presiden RI.