bali.jpnn.com, ACEH - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar kasus penipuan berkedok sewa ruko yang melibatkan seorang mak-mak asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MAR, 54.
Terduga pelaku diduga telah menipu setidaknya enam korban di wilayah Denpasar dengan total kerugian mencapai Rp 156 juta.
Atas ulahnya, terduga pelaku MAR akhirnya diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/11) lalu.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan penyidik Polsek Denpasar Barat,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Senin (24/11).
Menurut Kompol Laksmi Trisnadewi, penangkapan terduga pelaku MAR berawal laporan korban Silvi Anggraini, 21.
Perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang menetap di Denpasar ini menjadi korban kesekian terduga pelaku pada Jumat (17/10) lalu dengan modus sewa ruko di Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar Barat.
Korban diketahui telah menyetorkan uang sewa ruko sebesar Rp 21 juta kepada terduga pelaku.
“Belakangan diketahui bahwa ruko itu bukan milik MAR, tetapi punya Agung Budha Tama,” kata Kompol Laksmi Trisnadewi.

































