jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menindak 1.090 pelanggar lalu lintas pada pekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025 yang dimulai sejak 17 November lalu.
Dari total pelanggaran tersebut, 1.080 pelanggar diberikan tindakan teguran dan sepuluh pelanggar sisanya dikenakan sanksi tilang.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor roda dua mendominasi pelanggaran yang berujung pada surat tilang.
Menurut Iptu Rita, jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemui antara lain, melanggar lampu lalu lintas (APILL), menggunakan nomor polisi palsu, berkendara di bawah umur, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran terbanyak juga didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap rambu lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa Operasi Zebra Progo 2025 bukan hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Langkah preemtif dan preventif dilakukan melalui kegiatan imbauan, edukasi, penyuluhan, pemasangan pamflet, serta kampanye "police goes to school". Kegiatan ini menyasar beberapa titik strategis, seperti area traffic light dan tempat keramaian.
Sayangnya, dalam sepekan Operasi Zebra 2025 ini tercatat 35 kali kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 43 orang luka-luka, dengan kerugian materiil mencapai Rp 16 juta.

































