jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ketiga tersangka baru itu langsung ditahan.
"KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Asep Guntur di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ketiga tersangka itu ialah YSN selaku ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC.
Asep mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2025, yakni setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Dirut PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).




































