jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung pada 2026 diperhitungkan akan mengalami kenaikan.
Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung sudah sepakat ada kenaikan, tetapi nominal pastinya masih belum ketok palu.
Kepala Dinperinaker Temanggung Endang Praptiningsih menyebut pembahasan di meja dewan sudah mengerucut pada rentang kenaikan 0,3–0,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya, pengusaha dan serikat buruh masih tarik-ulur cukup alot.
“Serikat minta kenaikan maksimal, pengusaha tentu keberatan. Dinamika biasa, tetapi semua sepakat naik,” ujar Endang, Selasa (15/11).
Temanggung saat ini juga belum bisa bergerak lebih jauh. Daerah harus menunggu rilis resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah, karena angka UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Begitu UMP jatuh, barulah Temanggung menggelar musyawarah final.
Regulasinya pun belum siap. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal upah dari Kemenaker masih dalam uji publik. Aturannya disebut baru turun awal Desember. UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK menyusul 15 Desember 2025.
Di tengah tunggu-tak-tunggu itu, Pemkab tetap menyerap aspirasi semua pihak. Serikat pekerja ngotot UMK dinaikkan, tetapi mereka juga paham situasi ekonomi lagi lesu, bahkan beberapa pabrik sempat tutup.
Sebagai gambaran, UMK Temanggung naik stabil tiap tahun. Pada 2025 nilainya Rp2.246.850, 2024 sebesar Rp2.109.690, 2023 di Rp2.027.569, tahun 2022 Rp1.887.832, 2021 Rp1.885.000, dan 2020 Rp1.825.200. (antara/jpnn)



































