jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang mengungkap aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam patroli gabungan yang dilaksanakan pada Kamis 15 Januari 2026 itu, petugas mengamankan dua pekerja alat berat yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Keduanya masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim reskrim bersama Babinsa langsung turun ke lokasi. Di TKP ditemukan alat berat sedang beroperasi, kemudian dua pekerja langsung diamankan,” kata AKBP Boby, Sabtu (18/1).
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye lengkap dengan kunci kontak, pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir berbahan besi angker, serta beberapa buku faktur dan catatan penjualan pasir dan batu.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Gian.














































