jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penolakan sejumlah koalisi masyarakat sipil terhadap rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
DPR menilai kebijakan tersebut justru dirancang untuk melindungi petani tembakau dan pelaku usaha rokok skala kecil dari tekanan pasar serta maraknya peredaran rokok ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan mengatakan penambahan layer cukai merupakan langkah strategis yang bersifat transisi dalam tata kelola fiskal nasional.
“Kebijakan ini tidak semata-mata soal penerimaan negara, tetapi upaya menciptakan struktur cukai yang lebih adil dan adaptif. Petani tembakau dan pelaku industri kecil menengah (IKM) rokok justru perlu dilindungi agar tidak tersingkir oleh rokok ilegal,” ujar Eric, Sabtu (17/1).
Menurut Eric, setidaknya ada tiga tujuan utama dari kebijakan penambahan layer cukai tersebut. Pertama, melindungi petani tembakau dan IKM rokok agar tetap bertahan dan tumbuh secara legal.
Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara secara berkeadilan. Ketiga, menekan peredaran rokok ilegal melalui penataan struktur tarif yang lebih realistis.
Dia menjelaskan dalam kajian ekonomi publik dikenal konsep second-best policy, yakni kebijakan antara yang diterapkan ketika kebijakan ideal belum dapat dijalankan secara optimal.
“Kalau produsen kecil langsung dipaksa masuk ke tarif tinggi, yang terjadi bukan berhenti produksi, tetapi berpindah ke jalur ilegal. Negara tidak mendapat penerimaan, pekerja justru kehilangan penghasilan,” ujarnya.











































