jpnn.com - Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai tak sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Paku Buwono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Teguh selaku kuasa hukum SISKS PB XIV, penerbitan Keputusan Menbud Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan Menbud 8/2026 tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai Pengangeng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
"Secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya," kata Teguh.
Dia menyampaikan bahwa Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) menjelaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Menurutnya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.














































