jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Sudah tinggal diteken,” kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8).
Emil menegaskan, pihak yang akan menjelaskan secara teknis isi aturan tersebut adalah Polda Jatim, mengingat aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam urusan izin keramaian dan penertiban di lapangan.
“Beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda Bu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam ini kan, Pak Kajati, ketua DPD satu struktur kesatuan lah,” ujarnya.
Menurut Emil, rancangan SE ini merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov Jatim dan Polda Jatim. Isinya tidak membuat aturan baru, tetapi memperjelas dan menyatukan berbagai regulasi yang sudah ada mengenai penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat seperti pawai dan karnaval.
Dia menyebut rancangan SE itu sudah tidak disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu mengatur pelaksanaan pawai, karnaval, dan hiburan agar tertib, aman, dan tetap menghormati hak kenyamanan masyarakat bersama.
“Saya sudah melihat rancangannya yang dirumuskan bersama dengan teman-teman Polda dan juga produk sangat komprehensif, terstruktur, sangat baik,” ujarnya.
Meski SE belum diteken, Emil mengungkap aparat kepolisian sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan sound horeg, seperti melebihi batas desibel, tidak berizin, dan melewati batas waktu.