jpnn.com, CILEUNYI - Bea Cukai Bandung menegaskan komitmennya mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal'.
Komitmen tersebut diwujudkan di antaranya melalui digagalkannya upaya peredaran 772.800 batang rokok ilegal di wilayah Cileunyi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (30/10) tersebut, petugas menindak tiga unit kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Yudi Irawan.
Yudi mengungkapkan total nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp 1,175 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 593 juta.
Dari hasil penindakan itu, lima orang yang terdiri dari pengemudi dan kernet turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bandung.
“Petugas juga terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.






































