Bea Cukai Madura Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar

2 hours ago 18

Selasa, 25 November 2025 – 10:35 WIB

Bea Cukai Madura Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar - JPNN.com Jatim

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar hasil penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura. Pemusnahan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat, Senin (10/11).

"Jutaan batang rokok ilegal ini berasal dari berbagai kegiatan penindakan, mulai dari patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan.

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran berupa rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, serta rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan.

Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,58 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,74 miliar.

"Barang bukti rokok ilegal yang kami musnahkan ini yang telah diproses dan pemiliknya atau pengedar telah mendapatkan sanksi," katanya.

Dia mengatakan pemusnahan itu merupakan bentuk tindak lanjut penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha rokok legal.

Bea Cukai Madura juga berkomitmen terus meningkatkan pengawasan bersama aparat daerah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal.

Pemusnahan kali ini menjadi yang kedua sepanjang 2025. Pada Januari lalu, Bea Cukai Madura juga memusnahkan lima juta batang rokok ilegal senilai Rp7,4 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar. Potensi kerugian negara mendekati Rp18,7 miliar. Berikut rinciannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |