jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik yang sempat menghambat aktivitas di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk merespons pengaduan konsumen secara bertanggung jawab.
Moga mengingatkan para pelaku usaha senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.
Salah satu poin utamanya, yakni memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diperdagangkan kepada publik.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan," ujar Moga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Immanuel Tarigan Sibero berkomitmen terus menjalin koordinasi intensif dengan PT PLN (Persero).
Dia memastikan akan memantau perkembangan penanganan gangguan listrik di lapangan secara real-time. Kemendag juga akan mengambil peran sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.
Informasi tersebut mencakup penyebab gangguan, perincian proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang dapat ditempuh oleh warga terdampak.








































