jpnn.com, JAKARTA - Berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian soal dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan.
Guru besar ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof Jamin Ginting menilai keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut belum kuat untuk membuktikan adanya penyerahan uang kepada pejabat Kejagung.
Menurut Jamin, persoalannya terletak pada sumber pengetahuan Tan Kian mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Tan Kian disebut tidak melihat maupun mengalami secara langsung penyerahan uang kepada pejabat Kejaksaan.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," kata Prof Jamin, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan keterangan semacam itu dapat masuk kategori kesaksian de auditu atau keterangan yang diperoleh bukan dari pengalaman langsung atas peristiwa yang diterangkan.
Prof Jamin mengatakan bobot keterangan tersebut berbeda jika seseorang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya sendiri.
Di sisi lain, pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala memberikan penilaian berbeda.
















































