jpnn.com - Beredarnya dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian bikin heboh lantaran menyinggung dugaan aliran dana kepada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung pun memastikan dokumen yang beredar di media sosial itu bukan merupakan BAP milik Tim 9.
Dokumen yang beredar di medsos itu dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam dokumen yang beredar itu terdapat keterangan yang dinarasikan berasal dari Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dokumen yang beredar itu juga memuat dugaan mengenai kemungkinan uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.
Namun, Kejagung menegaskan dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
















































