Polresta Sleman Bongkar Peredaran 44 Ribu Pil Sapi, 3 Tersangka Dibekuk

3 hours ago 11

Jumat, 11 September 2026 – 00:31 WIB

Polresta Sleman Bongkar Peredaran 44 Ribu Pil Sapi, 3 Tersangka Dibekuk - JPNN.com Jogja

Pengungkapan kasus peredaran pil sapi di Sleman. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil membongkar tiga kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang populer disapa pil sapi. Dari hasil operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 44.492 butir pil sapi.

"Dalam pengungkapan tiga kasus ini ditangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 44.492 butir pil sapi," ujar Kanit 1 Satnarkoba Polresta Sleman IPTU Denny Hermawan Saputra di Sleman, Kamis (10/9).

Denny mengatakan puluhan ribu pil tersebut disita dari tiga kasus berbeda yang mengincar sasaran anak muda usia produktif hingga kalangan pelajar di wilayah DIY.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi melalui sistem cash on delivery (COD) kepada jaringan rekan yang sudah mereka kenal.

Penangkapan pertama menyasar tersangka RM (30), seorang buruh harian lepas asal Purwobinangun, Sleman. Dari tangan RM, polisi menyita total 36.000 butir pil sapi yang disembunyikan di dua tempat terpisah.

"Di TKP embung kawasan Harjobinangun, Ngaglik, kami temukan 5.000 butir. Kemudian, saat pengembangan di rumahnya, petugas menemukan 31.000 butir yang disimpan di dalam kandang ayam. Kami juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan dan tiga unit handphone," jelas Denny.

Pengungkapan kedua berlokasi di sebuah indekos di Dusun Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Petugas membekuk DT (27), buruh harian lepas asal Tlogoadi, Sleman, dengan barang bukti 452 butir pil sapi dan satu unit ponsel.

Polisi mengungkap tiga kasus peredaran pil sapi di Sleman. Puluhan ribu butir pil sapi disita, tiga tersangka ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |