jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Skema pembiayaan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 15 Tahun 2026 dinilai berbahaya bagi desa.
"Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa," ungkap Isnur secara daring dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Isnur menegaskan, koperasi yang dibangun dengan komando bukanlah koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga juga bukan koperasi.
"Program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI," tegasnya.
Dalam kesempatan senada, komentar lain juga datang dari La Ode M. Faisal Akbar selaku praktisi Hukum Tata Negara. Faisal menganggap, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 merupakan wujud dari Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013. Akan tetapi, ia menyoroti pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan Inpres tersebut.
"Pandangan saya bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 adalah representasi dari Putusan MK itu sendiri. Hanya saja, kita prihatin dengan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan Inpres tersebut. Apalagi, ada gerai yang dibangun jauh dari pemukiman rakyat. Ini kan ironi," tutur La Ode Faisal.
Terakhir, Deodus Sunda, atau yang bias- disapa Bung Dendy selaku Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, juga mengkritik keras atas pelaksanaan program KDKMP yang dinilai sangat berwatak militeristik. Bahkan, ia menyebut bahwa kasus Kopdes ini bisa lebih besar dari korupsi dalam program MBG.







































