Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

3 hours ago 21

Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar di sepanjang semester I 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mulai dari modifikasi kendaraan pribadi, menyembunyikan rokok di bawah muatan penyamar, hingga memanfaatkan truk tangki tetes tebu.

Hasilnya, sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan mencapai Rp 21,58 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengungkapkan perubahan modus operandi para pelaku menunjukkan semakin kompleksnya tantangan pengawasan di lapangan.

Menurut Syuhadak, para pelaku terus berupaya mencari celah agar distribusi rokok ilegal tidak terdeteksi petugas.

Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah penggunaan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi pada bagian suspensi agar tetap terlihat normal meskipun mengangkut muatan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Petugas juga menemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus di bawah tumpukan sampah plastik maupun buah kelapa untuk mengelabui pemeriksaan.

Tak hanya itu, modus yang paling menarik perhatian akhir-akhir ini adalah pemanfaatan truk tangki yang seharusnya digunakan untuk mengangkut tetes tebu.

Tangki tersebut sengaja dibuat dalam kondisi kering dan dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan jutaan batang rokok ilegal sehingga tampak seperti kendaraan pengangkut komoditas perkebunan.

Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan nilai barang bukti alias barbuk hasil penindakan tembus Rp 21 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |