jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 3,2 kilogram sabu-sabu dan 2.480 butir ekstasi dengan menangkap dua kurir berinisial MS (24) dan MR (25). Polisi kini memburu seorang bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial ANH pada 29 Juni 2026.
"MS dan MR memperoleh sabu dari FI yang masih DPO untuk diedarkan kembali. Tentu kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku karena setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya," kata Putu, Kamis (16/7).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga bungkus teh China warna hijau dan satu plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita 2.480 butir ekstasi yang terbagi dalam 24 paket.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan kedua tersangka menerima sabu dan ekstasi menggunakan sistem ranjau atau sistem putus, sehingga tidak bertemu langsung dengan FI.
Menurut Hendro, MS dan MR dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.







































