jpnn.com, JAKARTA - Malang benar nasib guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang. Sejak diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu per 1 Desember 2025 hingga Juli 2026 belum menerima gaji.
Padahal, mereka kontraknya sampai November 2026. Itu berarti masih tersisa waktu 4 bulan.
"Saya kasihan lihat kawan-kawan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang. Masa sudah bekerja layaknya PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi sampai hari ini tidak digaji," kata Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Sekjen GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN, Jumat (17/7/2026).
Dia mengungkapkan, selama delapan bulan menjadi ASN PPPK paruh waktu, guru-guru di Kabupaten Deli Serdang hanya mengandalkan pendapatan dari tunjangan profesi guru (TPG).
TPG sebesar Rp 2 juta itu seharusnya menjadi tambahan bagi guru PPPK yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Tidak disangka bila TPG itu dianggap pemda sebagai gaji guru PPPK paruh waktu beserdik.
"Saya sudah tanya teman-teman guru PPPK paruh waktu, yang digaji pemda hanya tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan guru non serdik,' terangnya.
Guru yang besertifikat pendidik (serdik) diberikan pengecualian oleh pemda untuk masuk daftar penggajian.







































