Silmy Karim Ditahan, Pengacara: Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK

6 hours ago 21

 Tidak Ada Surat Pemanggilan dari KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengeklaim kliennya tidak menerima surat pemanggilan resmi sebelum ditahan KPK pada Kamis (4/6).

Ia mengungkapkan kliennya baru mengetahui dirinya terseret kasus dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi melalui pemberitaan media massa, bukan dari surat panggilan KPK.

“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala ditemui di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Lantaran mengaku tidak mendapat pemanggilan dari komisi antirasuah, Sahala menyebut kliennya masih menjalankan kegiatan seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian Silmy Karim pada Rabu (3/6).

“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.

Sahala pun menyayangkan pembingkaian (framing) terhadap kliennya.

“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.

“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya.

Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengeklaim kliennya tidak menerima surat pemanggilan resmi sebelum ditahan KPK pada Kamis (4/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |