jakarta.jpnn.com - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyayangkan sikap oknum yang membubarkan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta.
"Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, Jumat (5/6).
Sahat mengatakan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan setiap warga memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Sahat menjelaskan setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya.
"Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman," tegas Sahat Sinurat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 pada prinsipnya bisa digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.






































