bali.jpnn.com, BULELENG - Tim Intelijen bersama jaksa eksekutor Kejari Buleleng dan Polres Buleleng berhasil mengamankan terpidana kasus karantina dan hewan berinisial AS, Kamis (4/6) kemarin malam pukul 18.20 WITA.
AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Buleleng dalam dua tahun terakhir diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Denpasar, Bali.
“Kasus yang menjerat AS sudah inkracht sejak 2024 lalu,” ujar Kasiintel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa dalam pernyataan resminya, Jumat (5/6).
AS adalah terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 449K/Pid.Sus/2024 tanggang 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, terpidana AS dijatuhi pidana perdana selama lima bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, terpidana AS tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan sehingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Buleleng.
Dalam proses pencarian, tim Intelijen Kejari Buleleng secara intensif melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Hal ini untuk memastikan keberadaan terpidana.






































