jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah berupa perhiasan hingga uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing (valas) dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Silmy Karim.
Silmy Karim, yang merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus dugaan pemerasan sistemis pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan valas yang disita itu, di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi.
Dalam penggeledahan itu, rinci dia, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.
Berdasarkan pantauan ANTARA di kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik tampak mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua unit mobil Porsche.
Barang-barang itu diangkut setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam. Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.46 WIB.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.









































