Menko Yusril Tegaskan Jalur Cepat ITAS dan ITAP Bagi WNA Kini Resmi Dihapus

2 hours ago 19

Menko Yusril Tegaskan Jalur Cepat ITAS dan ITAP Bagi WNA Kini Resmi Dihapus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan melalui video, di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah telah menghapus total praktik "jalur cepat" ilegal dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pasalnya, ia mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.

"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan ke depannya pelayanan di sektor Imigrasi bisa menjadi lebih baik lagi.

Dia tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.

Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.

Menko Yusril menegaskan pemerintah telah menghapus total praktik "jalur cepat" ilegal dalam pengurusan ITAS maupun ITAP bagi warga negara asing (WNA).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |