jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang Achmad Fuad menjadi saksi meringkankan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor, Senin (21/7).
Fuad tidak ragu menyebut Mbak Ita sebagai sosok yang peduli masyarakat, terutama lewat perannya memberdayakan masjid dan UMKM.
“Mbak Ita orang baik, sangat peduli. Dia tak hanya urus pemerintahan, tetapi juga aktif menggerakkan urban farming dan memperkuat peran masjid,” ujar Fuad dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Fuad menyebut Mbak Ita secara langsung menyalurkan bantuan bibit pisang ke sejumlah masjid. Bahkan, program sembako murah juga digelar di halaman masjid untuk mendukung UMKM setempat.
Bukan cuma itu, eks orang nomor satu di Pemkot Semarang itu juga dinilai aktif mendorong keterlibatan masjid dalam upaya penurunan angka stunting.
“Mbak Ita konsisten mendekatkan masjid dengan kebutuhan masyarakat. Itu tak banyak dilakukan pemimpin lain,” tegas Fuad.
Tak hanya Fuad, kuasa hukum Mbak Ita juga menghadirkan sederet saksi meringankan lainnya, yakni Sekretaris Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL) Nik Sutiyani, serta dua ahli hukum, yakni Dian Simatupang dari Universitas Indonesia dan Mahrus Ali dari Unwahas Semarang.
Pemeriksaan ini menjadi rangkaian akhir sebelum agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan sang suami, Alwin Basri. (antara/jpnn)