jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC PPP Pasangkayu Herman Yunus angkat bicara setelah proses pemilihan secara aklamasi Agus Suparmanto sebagai ketum partai kabah dituding tidak sah.
Yunus menyebut proses pemilihan Agus sebagai Ketum PPP sesuai dengan konstitusi partai karena melalui proses muktamar.
“Justru inilah bukti bahwa keputusan muktamar sah dan konstitusional," kata dia kepada awak media, Senin (29/9).
Diketahui, Waketum PPP Ermalena menuding proses pemilihan Agus sebagai ketum partai tidak sah.
Ermalena menilai salah satu alasan tidak sah itu karena Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebagai Caketum PPP.
Sebab, AD/ART PPP menyatakan kandidat ketum partai minimal menjabat satu tingkat di bawah pimpinan parpol selama satu periode.
Agus di sisi lain memang belum pernah menjabat dalam struktur kepengurusan PPP untuk satu periode penuh.
Yunus mengatakan konstitusi PPP sebenarnya menyatakan muktamar sebagai forum tertinggi partai yang berwenang menetapkan atau mengubah AD/ART.