jpnn.com, BELITUNG TIMUR - Bea Cukai terus menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kinerja pelayanan dan pengawasan.
Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan audiensi dan hibah barang milik negara (BMN) oleh unit vertikal Bea Cukai.
Untuk mendukung pemanfaatan aset negara, Bea Cukai Tanjungpandan menyerahkan BMN, berupa sebidang tanah seluas 296 meter persegi beserta bangunan seluas 70 meter persegi di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Manggar kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Serah terima hibah BMN dilaksanakan secara resmi melalui penandatanganan dokumen hibah oleh para pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku pada Selasa (22/7).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tanjungpandan Muhammad Awaluddin mengungkapkan tanah dan bangunan tersebut semula dimanfaatkan sebagai kantor bantu dalam rangka pengawasan dan pelayanan kegiatan di kawasan berikat PT Steelindo Wahana Perkasa.
Namun, dengan telah tersedianya hanggar yang difungsikan sebagai tempat pelayanan kepabeanan di dalam kawasan berikat, keberadaan aset BMN tersebut dinilai tidak lagi optimal untuk mendukung efektivitas operasional.
“Mengingat jaraknya yang cukup jauh dari pusat kegiatan, serta pertimbangan efisiensi dalam pemanfaatannya, maka pengalihan aset melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah menjadi langkah strategis," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Dia berharap melalui pemanfaatan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, aset negara tersebut dapat kembali berfungsi secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.