jpnn.com, BANDUNG - Pembangunan gapura di gerbang Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atau Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, mengundang perhatian publik, tak terkecuali ahli budaya.
Hal ini jadi sorotan, sebab perubahan gapura tersebut cukup mencolok, dan mendapat sentuhan Candi Bentar.
Ahli Cagar Budaya Tubagus Adhi berujar mengatakan perubahan pada gapura di pintu masuk area Gedung Sate tidak salah, walaupun mengusung konsep Budaya Sunda.
Sebab, gerbang termasuk di pintu masuk area Gedung Sate bukan menjadi bagian dari cagar budaya. Mengingat, pemerintah membangun pagar Gedung Sate sekitar 1980-an, sehingga bukan oleh Kolonial Belanda.
"Enggak ada pagar waktu masa kolonial itu. Sekarang ada pagar, itu penting. Gimana kalau seperti kemarin, yang ada pagar di DPRD aja dibakar," kat Adhi, dikutip Minggu (23/11/2025).
Adhi menejelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan boleh mengembangkan cagar budaya dengan penyesuaian kebutuhan saat ini.
Namun, pengembangan cagar budaya tidak boleh menghilangkan nilai-nilai yang terdapat dalam sebuah bangunan.
"Pagar itu penting bagi saya, tapi harus memberikan aksesibilitas bagi pejalan kaki termasuk difabel," ucap dia.






































