jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal ternyata sudah divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sesuai yang tertera dalam SIPP.
Terdakwa Nanang Gimbal dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkap Majelis Hakim.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal pum divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Nanang Gimbal.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Selain divonis 12 tahun penjara, Nanang Gimbal juga dihukum untuk membayar restitusi kepada istri mendiang Sandy Permana.






































