jpnn.com - JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berpotensi melebar ke banyak substansi, antara lain soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diketahui, usia pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru sekitar 2 tahun.
UU ASN 2023 itu merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Revisi UU ASN 2023 yang diusulkan Komisi II DPR RI lebih fokus kepada masalah penempatan pejabat eselon II yang lebih fleksibel.
Komisi II DPR menginginkan pejabat eselon II menjadi pegawai pusat sehingga memungkinkan mereka dirotasi ke lintas daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, revisi UU ASN 2023 diarahkan untuk memperkuat sistem merit dalam pengangkatan dan promosi ASN yang berbasis pada kompetensi.
Namun, belakangan muncul beragam aspirasi yang pengin juga dituangkan dalam revisi UU ASN 2023. Antara lain soal status PPPK.
Muncul wacana PPPK dikembalikan ke konsep awal. Juga menggaung suara dari kalangan PPPK yang menuntut alih status menjadi PNS.






































