jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT FHG Tekstil Indonesia.
Pemberian izin tersebut sebagai upaya Bea Cukai mendukung pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro pada Rabu (1/10).
Imik menyampaikan pemberian fasilitas ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri berorientasi ekspor.
Melalui fasilitas kawasan berikat, PT FHG Tekstil Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar global sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan nasional.
PT FHG Tekstil Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, merupakan produsen kain greige dan kain warna yang hasil produksinya diekspor ke berbagai negara, seperti Bangladesh, Sri Lanka, Vietnam, Amerika Serikat, Thailand, dan Myanmar.
Memulai investasi sebesar Rp 569 miliar pada 2025, perusahaan menargetkan peningkatan total investasi hingga Rp 1,2 triliun pada 2029.
Selain investasi besar, PT FHG Tekstil Indonesia juga berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.