jpnn.com, JAKARTA - Dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global, dua firma hukum FKNK Law Firm dan Harvardy Law Offices (Hlaw) menggelar seminar internasional bertajuk “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” pada 1 Agustus 2025.
Acara yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari kalangan praktisi hukum, regulator, akademisi, dan pelaku usaha dari dalam dan luar negeri.
Seminar dikemas dalam format panel dan sesi tanya jawab interaktif yang mempertemukan perspektif dari berbagai pakar hukum.
Tujuan utama forum ini adalah untuk membahas pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan.
Seminar dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra serta Chief Operating Officer Danantara Pandu Sjahrir.
Kehadiran mereka menandai pentingnya isu yang diangkat dalam forum ini, terutama dalam konteks reformasi hukum kepailitan nasional.
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.
“Yang masih tampak kurang adalah bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain,” ujarnya.