Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Senilai Rp 7 Triliun

2 hours ago 16

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Senilai Rp 7 Triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto usai Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10). Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10).

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Penyerahan itu untuk dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.

“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Prabowo dalam keterangannya, pada Senin (6/10).

Prabowo menyebutkan nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun.

Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.

"Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang,” kata dia.

Prabowo juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar 300 triliun rupiah.

Penyerahan itu untuk dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |