Prabowo Beri Atensi Khusus Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

1 hour ago 21

Prabowo Beri Atensi Khusus Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus pada persoalan penertiban kawasan hutan dan pertambangan.

Hal itu terungkap saat Prabowo Subianto membahas penertiban dan penegakan hukum di sektor hutan hingga tambang dalam rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11).

Dilansir dari akun resmi Sekretaris Kabinet, pertemuan itu membahas beberapa poin penting seputar hasil kerja dan rencana tindak lanjut dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Penertiban Kawasan Pertambangan.

“Konsekuensi hukum atas pelanggaran serta aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan juga penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat,” tulis akun @sekretariat.kabinet.

Prabowo disebut berkomitmen menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Rapat itu dihadiri, antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (mcr4/jpnn)

Presiden Prabowo memberikan atensi khusus soal penertiban kawasan hutan dan pertambangan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |