jpnn.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Regulasi itu menandai tonggak penting dalam upaya Indonesia menjaga kekayaan alam pesisirnya, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto menekankan urgensi perlindungan ekosistem mangrove.
"Mangrove memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Namun, ekosistem ini terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan degradasi yang mengkhawatirkan," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Rabu (23/7/2025).
Ketua SDGs Center Undip itu menerangkan bahwa PP 27/2025 lahir dari proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah mendalam, data spasial akurat, dan konsultasi publik yang ekstensif.
Filosofi di balik penyusunan PP Mangrove tersebut adalah pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir, serta prinsip kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset.
"Pendekatan ini diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan kewenangan yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan mangrove di masa lalu," ucapnya.
Adapun tujuan utama PP 27/2025 meliputi;