Polres Banyuasin Sita 526,85 Gram Sabu-Sabu dan 172 Butir Ekstasi Sepanjang 2026

1 day ago 17

Polres Banyuasin Sita 526,85 Gram Sabu-Sabu dan 172 Butir Ekstasi Sepanjang 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi-Penangkapan pelaku kasus narkotika. (ANTARA/HO)

jpnn.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin menyita 526,85 gram sabu-sabu dan 172 butir ekstasi sepanjang 2026. Barang bukti tersebut diamankan dari pengungkapan 84 kasus narkotika dengan total 103 tersangka.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengungkapkan, selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 95,45 gram.

"Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka," ungkap Dian, Rabu (2/9/2026).

Dari barang bukti yang disita, sabu-sabu menjadi narkotika dengan jumlah paling besar, yakni mencapai 526,85 gram. Polisi memperkirakan nilai sabu-sabu tersebut sekitar Rp 526 juta.

Sementara itu, 172 butir ekstasi yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 51,6 juta. Sedangkan ganja seberat 95,45 gram diperkirakan bernilai Rp 3,818 juta.

Menurut Dian, penyitaan barang bukti tersebut tidak hanya dilihat dari nilai ekonominya. Polis menilai pengungkapan dan penyitaan narkotika turut mencegah barang haram tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat.

"Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang kami sita ini menyelamatkan 6.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Dian.

Dari 103 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 97 tersangka laki-laki dan empat perempuan.

Sepanjang tahun 2026, Polres Banyuasin telah menyita 526,85 gram narkoba sabu-sabu, 172 butir ekstasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |