Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Liar Biji Timah di Bangka Barat

1 month ago 57

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Liar Biji Timah di Bangka Barat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat melakukan penindakan kepada pelaku penambangan liar bijih timah di perairan Mentok. (ANTARA/ Donatus Dasapurna).

jpnn.com - BANGKA BARAT - Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan empat orang berinisial H, S, M, dan SP, sebagai tersangka kasus penambangan liar bijih timah di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok.

Para tersangka itu sebelumnya diamankan petugas pada Minggu (3/8) sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Tembelok, Mentok.

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah diketahui aktivitas tambang yang dila kukan tidak memiliki izin dari pihak berwenang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah di Mentok, Kamis (7/8).

Dia menjelaskan empat tersangka merupakan buruh harian lepas. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan di kawasan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa bijih timah yang belum dicuci seberat 155 kilogram.

Pada saat itu, ujar dia, petugas melakukan pemantauan dan sebelumnya juga telah memberikan imbauan dan peringatan agar tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Namun, lanjut dia, mereka tetap melanggar dan menambang tanpa izin. "Penetapan sebagai tersangka ni bentuk tindakan tegas untuk memberikan efek jera," ungkapnya.

Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat kasus sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan komitmen polres memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan liar biji timah di Bangka Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |