jpnn.com, JAKARTA - Direktur PUSHAM USU Alwi Dahlan Ritonga menilai langkah Komnas HAM yang membuka kembali kasus Munir salah kaprah.
Komnas HAM bahkan disebut telah melakukan tiga kesalahan karena tiba-tiba membuka kembali kasus tersebut.
Kesalahan pertama ialah menyalahi Prinsip Ne Bis In Idem atau juga dikenal sebagai prinsip double jeopardy, yakni asas hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.
"Perkara tersebut sudah pernah diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP untuk hukum pidana,” kata Alwi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Alwi menekankan tujuan dari asas itu ialah menghindari ketidakpastian dan kebingungan akibat adanya putusan ganda untuk kasus yang sama.
Kemudian, melindungi hak terdakwa, dalam hal ini melindungi seseorang dari risiko penuntutan berulang-ulang untuk perbuatan yang sama, sehingga memberikan ketenangan dan keadilan.
“Juga dalam rangka menjaga kehormatan peradilan: mencegah penyalahgunaan proses peradilan dan menjaga agar putusan pengadilan memiliki kekuatan final," ucapnya.
Tak hanya itu, Alwi menuturkan bila prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hak sipil dan politik juga diimplementasikan melalui perjanjian internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 14 ayat (7) dan diakui dalam sistem hukum nasional.






































