jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua tahun lagi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki purnatugas sebagai anggota Polri. Namun, perwira menengah ini terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan proses sidang etik terhadap AKBP Basuki akan dipercepat.
“Perhitungannya, yang bersangkutan dua tahun lagi pensiun. Untuk sidang etik kami lakukan secepat mungkin, semakin cepat semakin baik, dan ini menjadi atensi Bid Propam,” ujar Artanto, Senin (24/11).
Menurutnya, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik yang tergolong berat. “Ini merupakan pelanggaran kesusilaan dan juga pelanggaran perilaku di masyarakat,” katanya.
Kombes Artanto menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang paling ringan hingga terberat.
“Putusan hakim bisa terendah sampai yang terberat, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau yang paling berat adalah PTDH. Kita lihat nanti putusan sidang kode etiknya,” ujar Kombes Artanto.
Sebelumnya, Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal tanpa busana di lantai kamar hotel pada 17 November pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melapor ke Polsek Gajahmungkur setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa. Meski belum ada kesimpulan pidana, Basuki sudah menerima sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.



































