jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan (4 tahun), sebagai tersangka atas kematian balita tersebut.
Ibu tiri atas nama Sari Mulyani (26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan intensif dan keterangan para saksi.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Anton menuturkan, Sari dilaporkan oleh ayah kandung korban, beberapa jam setelah balita itu meninggal pada Sabtu (22/11).
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, status Sari yang awalnya sebagai pelapor pun dinaikkan sebagai tersangka. Sari pun langsung ditahan oleh polisi.
"Dilakukan penahanan," ucapnya.
Setelah penetapan tersangka, pemeriksaan terus dilakukan terhadap Sari untuk pengembangan penyidikan.






































