jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Upaya tersebut mencakup pengawasan ketat mulai dari legalitas pabrik produsen hingga jalur distribusi di pasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen instansinya dalam memberantas barang kena cukai ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai berjumlah hampir menyentuh angka satu miliar batang.
"Seperti diketahui bahwa sampai dengan saat ini tadi disebutkan, hasil yang sudah kami peroleh hampir sekitar 1 miliar batang," ujar Djaka dalam RDP dengan komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Djaka menyatakan pihaknya melakukan operasi secara terus-menerus, dibarengi dengan tindakan pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen.
"Kami terus melakukan operasi, melakukan pengawasan secara terus-menerus maupun melakukan pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen melalui pemeriksaan kelengkapan yang diwajibkan oleh pabrik rokok," imbuhnya.
Selain menyasar pabrik, Djaka menyebut Bea Cukai juga memperkuat pertahanan di jalur rawan penyelundupan.






































