jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan kinerja penerimaan negara dari sektor cukai hingga Oktober 2025.
Laporan ini mencakup penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan realisasi penerimaan cukai secara umum menunjukkan angka positif di tengah tantangan produksi.
Djaka mengungkapkan realisasi CHT hingga Oktober mencapai angka Rp176,5 triliun, meskipun produksi hasil tembakau mengalami penurunan sebesar 2,8%.
"Tumbuh 5,7%, dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Djaka menyebutkan penurunan produksi paling tajam terjadi pada segmen rokok kelas atas atau golongan I, sebesar 9,4 persen.
Namun, adanya perubahan durasi dalam kebijakan penundaan pelunasan pita cukai rokok berdampak pada pencatatan penerimaan positif.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan pada 2024, menjadi 2 bulan di 2025.






































