jpnn.com - BANDUNG - Pelaku utama kasus penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan alias Lily S (LS) alias Popo (69) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya diringkus di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/7).
Popo diduga punya peran besar dalam sindikat penjualan bayi ini.
Popo berperan sebagai agensi atau perantara dengan calon pembeli di Singapura.
“Tersangka L.S. mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan di Bandung, Minggu (20/7).
Hendra menyatakan penyidik tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam sindikat, serta mengembangkan jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini.
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polda Jabar dengan pihak Imigrasi, setelah sebelumnya penyidik mengirimkan surat resmi pencekalan terhadap pelaku.
Imigrasi yang merespons cepat, akhirnya bisa menghentikan Popo sebelum pelaku itu kabur.