jpnn.com, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap lima pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima pelaku masing-masing berinisial P (30), H (26), N (26), R (26), dan F (20), seluruhnya warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diduga meminta sejumlah uang dari para pengguna jalan di lokasi tersebut dengan dalih membantu mengatur lalu lintas.
"Jadi, para pelaku ini meminta uang dengan dalih membantu mengatur lalu lintas," jelas Bangun, Selasa (7/10/2025).
Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 95.000 serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan pungli tersebut.
"Para pelaku dan barang bukti saat ini berasa Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Bangun.
Bangun menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum. Tiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegas Bangun.