Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja Selama 3 Bulan

2 hours ago 20

Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja Selama 3 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah (tiga dari kiri) bersama sejumlah pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polda Aceh dan jajaran di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Jajaran Polda Aceh mengungkap peredaran sebanyak 1,3 ton ganja siap edar sepanjang tiga bulan terakhir di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengatakan selain ganja, pihaknya juga mengungkapkan peredaran satu kilogram kokain.

"Selain mengungkap peredaran barang terlarang itu, petugas juga menangkap 22 pelaku. Modus pelaku menyelundupkan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai modus," katanya.

Perwira tinggi kepolisian itu mengatakan dari 1,3 ton ganja tersebut, sebagian besar diamankan dalam penindakan di kawasan Agusten, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Adapun total ganja yang diamankan di wilayah hukum Polres Gayo Lues tersebut mencapai satu ton lebih. Selebihnya dari pengungkapan wilayah hukum polres lain di jajaran Polda Aceh.

Pengungkapan di Kabupaten Gayo Lues, ada sebanyak tiga kali yakni pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti sebanyak 501 kilogram, pada 13 Agustus 2025 sebanyak 183 kilogram, serta pengungkapan pada 1 Oktober 2025 mencapai 405 kilogram.

Sedangkan pengungkapan sabu-sabu dilakukan di dua tempat, yakni di kawasan Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.

Sementara, untuk kokain merupakan pengungkapan di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Polisi menangkap tiga pelaku, warga setempat, dalam pengungkapan kokain.

Polda Aceh mengungkap peredaran 1,3 ton ganja di wilayah tersebut dalam waktu tiga bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |