jpnn.com, BOGOR - Praktisi hukum sekaligus Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution menghadiri panggilan klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Bogor terkait perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panggilan tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Resor Bogor Nomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat itu, Pitra diminta hadir untuk memberikan keterangan dan memenuhi permintaan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor.
Berdasarkan surat panggilan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pitra Romadoni Nasution hadir memenuhi undangan penyidik di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor pada 8 September 2026.
Kehadiran Pitra di Polres Bogor menunjukkan sikap kooperatif dalam menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara yang dikaitkan dengan oknum dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut, Pitra diharapkan dapat memberikan keterangan dan informasi yang diketahuinya kepada penyidik sehingga perkara menjadi terang dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut juga menyebut bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1056/IX/RES.2.5/2026/Reskrim tanggal 2 September 2026.















































