jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer sudah menjadi amanat dari undang-undang.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi desakan masyarakat sipil terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Mengenai adanya permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer, itu memang sudah amanah undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Yusril mengatakan sewaktu dirinya menjabat Menteri Kehakiman sempat mengubah beberapa peraturan perundang-undangan terkait peradilan umum, peradilan agama untuk kemudian disatukan dalam Mahkamah Agung (MA).
Namun, diakuinya ada satu yang belum terselesaikan, yakni perubahan terhadap peradilan militer.
"Ada satu yang belum tersisa, yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer," ujarnya.
Kini, katanya, dengan adanya KUHAP baru yang memunculkan persoalan baru tentang peradilan koneksitas. Di mana perkara yang melibatkan personel TNI dapat diproses dalam peradilan koneksitas.
"Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya," kata Yusril.















































